Ramadan Tiba, Jam Kerja ASN di Pemkot Tegal Berubah Sesuai Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Tegal

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 04:49 WIB
Berdasarkan SE Sekda Kota Tegal, selama bulan Ramadan jam kerja ASN berubah (Dok/Vimanews.id)
Berdasarkan SE Sekda Kota Tegal, selama bulan Ramadan jam kerja ASN berubah (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan perubahan jam kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal.

Perubahan jam kerja dilakukan Pemkot Tegal selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3.4/012 tertanggal 6 Maret 2024 tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 H bagi Pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal.

Baca Juga: DPUPR Kota Tegal Lakukan Pemasangan Patok Pembatas Tanah Pemkot dan Warga Di Jalingkut Tegal, Ini Tujuannya!

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.

Sekda Kota Tegal menyampaikan berdasarkanPeraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 maka dalam Surat Edaran ditetapkan sebagai berikut

Pengaturan jam kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal selama Ramadhan 1445 H, dalam Surat Edaran tersebut ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: ASN Pemerintahan Kota Tegal Mendapat Serangkaian Pembinaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

Untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin sampai Kamis jam masuk kerja, dari pukul 07.30 WIB. Pulang pada pukul 15.00 WIB.

Dan untuk hari Jum'at masuk kerja pukul 07.30 WIB, pulang pada pukul 11.00 WIB.

Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja: Senin sampai Kamis jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB. 

Baca Juga: Seperti Ini Ajakan Wali Kota Tegal Dalam Apel Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024

Untuk Jum'at masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB serta di hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X