Vimanews.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan perubahan jam kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal.
Perubahan jam kerja dilakukan Pemkot Tegal selama bulan suci Ramadan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3.4/012 tertanggal 6 Maret 2024 tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 H bagi Pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal.
SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.
Sekda Kota Tegal menyampaikan berdasarkanPeraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 maka dalam Surat Edaran ditetapkan sebagai berikut
Pengaturan jam kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal selama Ramadhan 1445 H, dalam Surat Edaran tersebut ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: ASN Pemerintahan Kota Tegal Mendapat Serangkaian Pembinaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
Untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin sampai Kamis jam masuk kerja, dari pukul 07.30 WIB. Pulang pada pukul 15.00 WIB.
Dan untuk hari Jum'at masuk kerja pukul 07.30 WIB, pulang pada pukul 11.00 WIB.
Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja: Senin sampai Kamis jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Seperti Ini Ajakan Wali Kota Tegal Dalam Apel Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024
Untuk Jum'at masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB serta di hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.
Artikel Terkait
Diresmikan Wali Kota Tegal Gedung Mall Pelayanan Publik Lima Lantai Ini Bernama Alaya Sewagati! Cek Fasilitas dan Jam Operasionalnya
Pegawai BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, Gelar Khotmil Quran dan Doa Bersama
Seperti Ini Ajakan Wali Kota Tegal Dalam Apel Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024
DPUPR Kota Tegal Lakukan Pemasangan Patok Pembatas Tanah Pemkot dan Warga Di Jalingkut Tegal, Ini Tujuannya!
ASN Pemerintahan Kota Tegal Mendapat Serangkaian Pembinaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),