Pengaturan khusus jumlah jam kerja pegawai pada:
RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya
diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.
SE tersebut menyebutkan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Diresmikan Wali Kota Tegal Gedung Mall Pelayanan Publik Lima Lantai Ini Bernama Alaya Sewagati! Cek Fasilitas dan Jam Operasionalnya
Pegawai BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, Gelar Khotmil Quran dan Doa Bersama
Seperti Ini Ajakan Wali Kota Tegal Dalam Apel Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024
DPUPR Kota Tegal Lakukan Pemasangan Patok Pembatas Tanah Pemkot dan Warga Di Jalingkut Tegal, Ini Tujuannya!
ASN Pemerintahan Kota Tegal Mendapat Serangkaian Pembinaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),