Ramadan Tiba, Jam Kerja ASN di Pemkot Tegal Berubah Sesuai Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Tegal

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 04:49 WIB
Berdasarkan SE Sekda Kota Tegal, selama bulan Ramadan jam kerja ASN berubah (Dok/Vimanews.id)
Berdasarkan SE Sekda Kota Tegal, selama bulan Ramadan jam kerja ASN berubah (Dok/Vimanews.id)

Pengaturan khusus jumlah jam kerja pegawai pada: 

RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya 

diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Baca Juga: Diresmikan Wali Kota Tegal Gedung Mall Pelayanan Publik Lima Lantai Ini Bernama Alaya Sewagati! Cek Fasilitas dan Jam Operasionalnya

Dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.

SE tersebut menyebutkan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X