Jelang Masa Purna Tugas, Wali Kota Lantik 43 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

Photo Author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 04:10 WIB
43 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dilantik oleh Wali Kota (Dok/ Vimanews.id)
43 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dilantik oleh Wali Kota (Dok/ Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Sebanyak 43 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dilantik dalam jabatan struktural dan Kepala Puskesmas.

Pelantikan pejabat struktural dan Kepala Puskesmas tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Ke 43 pejabat yang terdiri dari 35 PNS dalam jabatan struktural dan 8 PNS sebagai Kepala Puskesmas dilantik di Gedung adipura pada Senin (18/3/2024) siang.

Baca Juga: Ramadan Tiba, Jam Kerja ASN di Pemkot Tegal Berubah Sesuai Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon menyampaikan pejabat struktural yang dilantik terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang merupakan hasil seleksi terbuka tahun 2023 lalu.

Kemudian jabatan administrator (Eselon III/a dan Eselon III/b) sebanyak 14 PNS, dan Jabatan Pengawas (Eselon IV/a dan IV/b) sebanyak 20 PNS.

"Saya menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Ibu yang telah dipercaya mengemban tugas baru. 

Baca Juga: DPUPR Kota Tegal Lakukan Pemasangan Patok Pembatas Tanah Pemkot dan Warga Di Jalingkut Tegal, Ini Tujuannya!

Saya menitipkan kepercayaan kepada Bapak dan Ibu untuk menjalankan tugas baru dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata Dedy Yon.

Terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), kata Dedy Yon, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terpilih dari hasil seleksi terbuka dan kompetitif pengisian JPTP di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun 2023.

"Dengan keluarnya rekomendasi KASN Nomor : b-4769/jp.00.00/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Pemkot Tegal Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Tanggal Pendaftaran dan Syaratnya

Dilanjutkan dengan proses wawancara pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X