Sementara itu Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati yang membuka acara tersebut menyampaikan perubahan Undang-undang ASN harus disikapi dan disiapkan dengan sebaik-baiknya.
Supaya memberikan dampak positif bagi para ASN serta dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Nur juga berharap kepada BKD/BKPPD/BKPSDM untuk dapat lebih bijak dan tepat dalam menindaklanjuti dinamika kebijakan yang berubah secara dinamis.
Baca Juga: Kota Tegal Raih Predikat WTP yang Ke 6 Kali Berserta Catatan BPK yang Harus Diperbaiki
Dan mendorong percepatan transformasi manajemen ASN serta meningkatkan kolaborasi antara instansi pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
"Kami berharap perubahan undang-undang ASN dapat memperkuat pengawasan sistem merit sehingga tetap dilaksanakan secara obyektif, transparan, agar dapat mewujudkan profesional asn birokrasi," pungkasnya.
Acara rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diskusi.
Artikel Terkait
Pemkot Tegal Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Tanggal Pendaftaran dan Syaratnya
DPUPR Kota Tegal Lakukan Pemasangan Patok Pembatas Tanah Pemkot dan Warga Di Jalingkut Tegal, Ini Tujuannya!
Ramadan Tiba, Jam Kerja ASN di Pemkot Tegal Berubah Sesuai Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Tegal
Rangkaian Hari Jadi ke 444 Kota Tegal, ASN di Lingkungan Pemkot Ikuti Lomba Ini
Sedih Timnas Indonesia U23 Kembali Kalah, Pemkot Tegal Bagi Bagi Sepeda Ke Masyarakat yang Nobar di Balai Kota