Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Kegaiatan Tur Belajar Sekolah

Photo Author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 19:04 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat menyampaikan perlunya evaluasi terhadap kegiatan tur belajar atau study tur (Dok/Vimanews.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat menyampaikan perlunya evaluasi terhadap kegiatan tur belajar atau study tur (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kegiatan tur belajar atau study tour di setiap sekolah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyusul insiden kecelakaan rombongan study tour SMK Lingga Kencana, Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Sekolah dan study tour, kata Fikri sama-sama punya peran penting untuk anak-anak. Namun, terlepas dari itu, keselamatan nyawa jauh lebih penting.

Baca Juga: Datang ke DPC PDI Perjuangan Diiringi Barongsai! Faruq Ibnul Haqi Sebut: Sebagai Simbol Kekuatan dan Keberuntungan

Menurutnya, kegiatan tur belajar tidak menjadi suatu hal wajib di setiap sekola dan perlu dipertimbangkan lagi apabila akan mengadakannya.

"Tidak perlu mewajibkan dan memaksakan sekolah atau siswa. Jangan lantas terpaksa, yang penting murah dan jalan, akhirnya mengabaikan  beberapa aspek," kata Fikri Faqih, saat membuka workshop pendidikan di Kota Tegal, Minggu (19/5/2024).

Kemudian, sambungnya tujuan tur belajar menyasar wisata nusantara, maka harus dipastikan kelayakannya.

Baca Juga: Buka Workshop, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih : Pendidikan Harus Berubah Menyesuaikan Perkembangan Teknologi

Fikri juga berpesan, agar sekolah dan orang tua bisa sering menjalin komunikasi, apabila akan kegiatan mengadakan tur belajar.

"Bangun kesepakatan, supaya hasil yang didapat juga maksimal. Tidak saling menyalahkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandas Fikri

Pada kesempatan itu, Fikri juga menyampaikan kesepakatan yang dimaksud yaitu klausul keberatan para orang tua anak didik menjadi pertimbangan dan bukan menjadi keputusan mutlak.

Baca Juga: Disiinyalir Jadi Tempat Prostitusi! Ratusan Warga di Kersana Brebes Segel Warung Remang Remang

Seperti halnya pada saat pelaksanaan belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19. Kemendikbud mencantumkan salah satu klausul pertimbangan orang tua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X