"Misalnya, setelah mengurus KRK, masyarakat mau mengurus site plan atau PBG. Itu berkas persyaratan yang di upload, seperti KTP dan sertifikat cukup satu kali.
Jadi tidak perlu upload atau ke bidang ini bawa berkas, lalu bidang lainnya bawa berkas lagi," ungkap Heru.
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengatakan, Si Timbul ini didesain untuk mengintegrasikan beberapa aplikasi pelayanan tata ruang, meliputi KRK, PBG, ataupun SLF.
Baca Juga: Gandeng KUD Karya Mina, TPID Kota Tegal Luncurkan Kios Pandai! Ini Tujuannya
Rencananya Si Timbul juga akan diintegrasikan dengan pengurusan dokumen terkait yang ada di DPMPTSP Kota Tegal.
Sehingga jika sebelumnya masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus dokumen, inovasi ini justru akan mempermudah.
"Artinya, orang yang mengurus perizinan apapun di lingkup pelayanan tata ruang, cukup satu kali memasukkan KTP dapat mengurus beberapa.
Ini dapat menghemat waktu dan mudah dengan hanya satu kali klik,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Begini Cara Bawaslu Kota Tegal Ajak Ormas dan OKP Awasi Pilkada Serentak 2024
Ungkap Rasa Syukur, Masyarakat Pesisir Kota Tegal Gelar Prosesi Sedekah Laut
Gandeng KUD Karya Mina, TPID Kota Tegal Luncurkan Kios Pandai! Ini Tujuannya
Gelar Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih, Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal
Beralih Menjadi Badan Musyawarah Antar Gereja, Begini Penjelasan Pendeta Royke Saat Bertemu Pj Wali Kota Tegal