Pj. Wali Kota Tegal Tinjau Proses Pembersihan Area Relokasi Pedagang Kaki Lima di Jalan Melati

Photo Author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 17:00 WIB
Pj Wali Kota Tegal saat meninjau area relokasi PKL (Dok/ Vimanews.id)
Pj Wali Kota Tegal saat meninjau area relokasi PKL (Dok/ Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Pj  Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono melakukan peninjauan proses pembersihan area untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL)  yang berlokasi di Jalan Melati, Minggu (12/1/2025).

Tinjauan dilakukan Pj Wali Kota Tegal didampingi Pj Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tegal serta lurah kejambon.

Pj Wali Kota Tegal mengatakan tinjauan tersebut untuk memastikan kembali progres kesiapan tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga: Sembari Terisak Haru, Ini yang Megawati Soekarnoputri Sampaikan Ke MPR dan Presiden Prabowo

“Hari ini kita melihat bahwa progresnya sudah bagus, nanti kita dorong lagi sehingga sudah siap untuk menerima kehadiran para pedagang PKL yang memang sudah siap, bersedia dan ikhlas untuk mereka kita lakukan relokasi,” ujar Agus Dwi.

Menurut Pj Wali Kota pada perkembangannya, jumlah PKL yang akan direlokasi mengalami peningkatan yang semula 90 PKL menjadi kurang lebih 110 PKL.

Mereka terdiri dari PKL di Jalan Kartini, Jalan Menteri Soepeno dan Jalan Ahmad Dahlan.

Baca Juga: Ini Pemilik Taksi Alphard yang Berani Hadang Pengawalan Mobil Dinas RI 36 yang Arogan?

“PKL yang ada di area-area tersebut nanti akan kita geser ke area sini dan teman-teman dari Dishub kemudian mendukungnya dengan memperkuat  rekayasa lalu lintas.

Sehingga tempat yang menjadi lokasi tidak lagi menjadi tempat yang sepi tetapi nanti menjadi tempat yang ramai dan mudah diakses,” jelas Agus Dwi.

Selanjutnya terkait rekayasa lalu lintas, Pj. Wali Kota menjelaskan relokasi para PKL harus diikuti dengan membentuk keramaian di tempat relokasi. 

Baca Juga: Pengumuman! Mulai 11 Januari 2025 Akses Jalan Veteran Depan Stasiun Pemalang Dialihkan

Sehinga kalau tempat relokasi tetap sepi seperti saat ini maka akan berdampak pada penjualan para pedagang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X