Vimanewa.id-Selama bulan suci ramadan 1446 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal berubah.
Perubahan jam kerja itu merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal.
Pengaturan jam kerja selama bulan suci ramadan 1446 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin sampai Kamis masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB, istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB.
- Dan Jum’at masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB.
Sedangkan untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal sebagai berikut:
- Senin sampai dengan Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dan untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB.
- Hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.
Sementara itu bagi mereka yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Kesehatan khususnya Puskesmas sebagai berikut:
- Senin sampai Kamis, masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dan untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 08.00 WIB, dan pulang pada pukul 14.00 WIB.
Artikel Terkait
Skrinig Kesehatan Gigi dan Mulut Bawa Pemkot Tegal Dan UMY Masuk Museum MURI
Enam Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkot Tegal Dilantik, Ini Pesan Pj Sekda
Mulai 1 Februari 2025, Sebanyak 14 PNS Pemkot Tegal Memasuki Masa Purna Tugas
Siap Siap! Pemerintah Kota Tegal Telah Sediakan Program Mudik Gratis Lebaran 2025
Pimpin Rapat Perdana, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Sampaikan Ini ke OPD,Camat dan Lurah se Kota Tegal