DPUPR Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Lahan Milik Pemerintah Kota Tegal di Jalan Gatot Subroto

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 19:38 WIB
Bangunan liar di lahan pemkot Tegal di Jalan Gatot Subroto Debong Kulon yang dibongkar oleh DPUPR (Dok/Vimanews.id)
Bangunan liar di lahan pemkot Tegal di Jalan Gatot Subroto Debong Kulon yang dibongkar oleh DPUPR (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Sebuah bangunan liar di lahan milik Pemerintah Kota Tegal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Debon Kulon,Kecamatan Tegal Selatan dibongkar oleh Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),Kamis Pagi (17/4/2025).

Pembongkaran bangunan liar di lahan milik Pemerintah Kota Tegal berupa warung makan dengan luas sekira 30 meter persegi tersebut sebagai langkah penertiban.

Plt Kepala DPUPR, Heru Prasetya mengatakan, pada awalnya bagunan liar tersebut dibuat semi permanen dengan menggunakan bambu oleh warga setempat. 

Baca Juga: PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang Catat Segini Jumlah Kejadian Kecelakaan di Jalur dan Perlintasan Sebidang Januari Hingga Maret 2025

Akan tetapi, dalam prosesnya tidak mengajukan pemberitahuan baik kepada RT, RW maupun Pemerintah Kota Tegal.

Secara prosedur, kata Heru masyarakat wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melaksanakan pembangunan, sehingga legalitas, standart teknis sesuai dengan rencana tata ruang.

"Tugas kami memastikan semua bangunan gedung sudah memiliki PBG. PBG mempunyai beberapa fungsi penting, seperti memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal,"ujar Heru.

Baca Juga: Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kota Tegal akan Gandeng Stakeholder Terkait

Lebih lanjut Heru menyampaikan bahwa PBG memastikan pembangunan bangunan gedung memenuhi standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.

Dari segi tata ruang, PBG memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang telah ditetapkan.

"Kasus bangunan liar seperti ini dapat dipastikan tidak melalui mekanisme yang benar, sehingga kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali," tandas Heru.

Baca Juga: Jadi Delapan Orang, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Ketua RW 4 Kelurahan Debong Kulon, Kusdi mengatakan, bangunan berupa warung makan itu sudah berdiri sekitar 10 tahun lalu di tanah milik pemerintah tanpa ada pemberitahuan kepada RT maupun RW setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X