DPUPR Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Lahan Milik Pemerintah Kota Tegal di Jalan Gatot Subroto

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 19:38 WIB
Bangunan liar di lahan pemkot Tegal di Jalan Gatot Subroto Debong Kulon yang dibongkar oleh DPUPR (Dok/Vimanews.id)
Bangunan liar di lahan pemkot Tegal di Jalan Gatot Subroto Debong Kulon yang dibongkar oleh DPUPR (Dok/Vimanews.id)

Sebelumnya, kata Kusdi, pemilik bangunan sudah diberi peringatan secara lisan maupun tertulis. Namun, hal itu tidak juga diindahkan sehingga pihaknya bersama warga melaporkan ke Pemerintah Kota Tegal.

"Awalnya dibangun untuk warung es kelapa muda menggunakan bambu. Tapi seiring berjalannya waktu dibangun permanen,"kata Kusdi.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setia Budi menjelaskan, berbagai langkah telah dilakukan terhadap bangunan yang tidak berizin untuk mengamankan aset Pemkot Tegal.

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotma Sitompul Tutup Usia, Pengusaha John LBF Unggah Ucapkan Salam Perpisahan di Instagram

Pemanfaatan ruang, kata Budi sangat dibutuhkan seperti yang tertuang dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Ini ada lahan Pemkot 9x21 meter persegi. Setelah dibongkar, lahan ini akan dijadikan taman untuk mendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH),"terangnya.

Selain di Kelurahan Debong Kulon tersebut, DPUPR juga sedang melakukan pemasangan papan peringatan terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah secara ilegal di Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X