Sebelumnya, kata Kusdi, pemilik bangunan sudah diberi peringatan secara lisan maupun tertulis. Namun, hal itu tidak juga diindahkan sehingga pihaknya bersama warga melaporkan ke Pemerintah Kota Tegal.
"Awalnya dibangun untuk warung es kelapa muda menggunakan bambu. Tapi seiring berjalannya waktu dibangun permanen,"kata Kusdi.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setia Budi menjelaskan, berbagai langkah telah dilakukan terhadap bangunan yang tidak berizin untuk mengamankan aset Pemkot Tegal.
Pemanfaatan ruang, kata Budi sangat dibutuhkan seperti yang tertuang dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Ini ada lahan Pemkot 9x21 meter persegi. Setelah dibongkar, lahan ini akan dijadikan taman untuk mendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH),"terangnya.
Selain di Kelurahan Debong Kulon tersebut, DPUPR juga sedang melakukan pemasangan papan peringatan terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah secara ilegal di Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana.***
Artikel Terkait
Memasuki Musim Hujan, DPUPR Kota Tegal Terus Lakukan Pembersihan Selokan atau Got yang Tersumbat
DPUPR Kota Tegal Lakukan Pemasangan Patok Pembatas Tanah Pemkot dan Warga Di Jalingkut Tegal, Ini Tujuannya!
Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal Melakukan Pemeliharaan Rutin Jalan, Segini Nilai Anggarannya!
Telan Anggaran APBD Rp 2,7 Miliar, DPUPR Kota Tegal Lakukan Pekerjaan Normalisasi Kali Siwatu
Guna Mewujudkan Tertib Tata Ruang, DPUPR Kota Tegal Gelar Sosialisasi di Kecamatan Tegal Barat