Vimanews.id-Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi masa depan Kota Tegal mendapat lampu hijau dari seluruh fraksi DPRD.
Persetujuan tiga Raperda itu diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Tegal, Senin (22/9/2025).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Ketahanan serta Keamanan Pangan.
Baca Juga: Detik-Detik Panik, Anak Dobrak Pintu Selamatkan Diri Saat Rumahnya Dilalap Api
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin.
Hadir pula Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, anggota dewan, serta para pejabat OPD, camat, dan lurah.
Bank Bahari Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Fraksi Partai Golkar menegaskan, perubahan regulasi terhadap Bank Bahari sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui juru bicaranya, Bagas Satya Indrana, Golkar menilai Perda lama (Nomor 14 Tahun 2020) sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan layanan perbankan di Kota Tegal semakin modern dan adaptif terhadap kemajuan teknologi,” ucap Bagas.
Kawasan Tanpa Rokok Demi Generasi Sehat
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Zaenal Nurohman menekankan pentingnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Artikel Terkait
DPRD Kota Tegal Sapakat Lanjut Bahas Raperda RPJMD 2025-2029
DPRD Setujui Raperda Kota Tegal Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024
Raperda Ubahan APBD TA 2025, Pendapatan Daerah Berubah Jadi Rp1.211.796.903.876
Ditetapkan Jadi Perda!Enam Fraksi Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2025
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Salah Satu dari Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang Segera Dibahas Bersama DPRD