“Lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak dasar masyarakat. Raperda ini jangan hanya berhenti di atas kertas, tapi harus bisa dijalankan dengan dukungan semua pihak,” tegasnya.
PKS berharap aturan ini sekaligus menjadikan Kota Tegal sebagai kota sehat dan ramah anak.
Pangan Jadi Prioritas Utama
Adapun Fraksi Gerindra menyoroti urgensi Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan.
Melalui Mohamad Tarso Supriadin, fraksi ini menilai ketersediaan pangan yang merata, berkualitas, dan terjangkau merupakan hak fundamental warga.
“Masih ada komoditas pangan yang belum mencukupi kebutuhan masyarakat, bahkan terdapat daerah rawan pangan.
Karena itu, payung hukum ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Tegal,” jelas Tarso.
Dia menambahkan, pemenuhan pangan yang baik juga akan menunjang program pemerintah pusat, terutama dalam peningkatan gizi masyarakat.
Selangkah Lebih Dekat ke Regulasi Baru
Dengan persetujuan seluruh fraksi, pembahasan tiga Raperda ini akan dilanjutkan oleh alat kelengkapan DPRD.
11Diharapkan, regulasi yang lahir nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tegal, baik di bidang layanan keuangan, kesehatan lingkungan, maupun ketersediaan pangan.***
Artikel Terkait
DPRD Kota Tegal Sapakat Lanjut Bahas Raperda RPJMD 2025-2029
DPRD Setujui Raperda Kota Tegal Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024
Raperda Ubahan APBD TA 2025, Pendapatan Daerah Berubah Jadi Rp1.211.796.903.876
Ditetapkan Jadi Perda!Enam Fraksi Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2025
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Salah Satu dari Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang Segera Dibahas Bersama DPRD