kota-tegal

Belum Ada Kata Sepakat, Warga Terdampak Tower Akan Mengadu Ke DPRD Kota Tegal

Kamis, 5 Oktober 2023 | 21:01 WIB
Camat Tegal Barat bersama jajaran Kelurahan Debong Lor menginisiasi mediasi warga terdampak tower bts dengan pemklik lahan (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Mediasi antara warga Debong Lor terdampak tower bts dengan pemilik lahan yang diinisiasi Camat Tegal Barat belum juga ada titik temu.

Padahal warga terdampak tower yang awalnya meminta kompensasi sebesar Rp 10 juta per rumah, kini hanya meminta Rp 5 juta.

Namun pemilik lahan tetap pada pendiriannya hanya bersedia memberikan kompensasi kepada warga terdampak sebesar Rp 1 juta per rumah.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Warga Terdampak Tower BTS Tolak Kompensasi Tak Layak

Camat Tegal Barat Edy Sudirman mengatakan,sesuai dengan tindak lanjut pada pertemuan sebelumnya akan menghadirkan pihak vendor, tapi ternyata tidak dapat hadir.

"Dari pertemuan yang dilaksanakan juga belum menemui solusi dan kata sepakat," kata Edy Sudirman,Kamis (5/10/2023).

Warga yang terdampak yang awalnya meminta kompensasi Rp10 juta per rumah, kini sudah mulai melunak tetapi pemilik lahan justru tetap dengan kesanggupannya hanya sanggup Rp 1 juta.

Baca Juga: Audensi Dengan Camat Tegal Barat Warga yang Menolak Perpanjangan Ijin Tower Ancam Akan Demo Ke DPRD

"Jadi belum ada kesepakatan, sehingga harapannya pertemuan selanjutnya bisa dihadiri vendor dan mendapat titik temu," jelasnya.

Eko selaku pemilik lahan yang disewakan untuk tower, merasa keberatan. Karena menurutnya, sebenarnya sudah dilakukan rapat awal dan ditawari kepada warga perihal kompensasi ternyata warga menolak.

"Sekarang malah meminta kompensasi, dan jumlah warga yang terdampak atau meminta kompensasi justru bertambah," terangnya.

Baca Juga: Tolak Perpanjangan Berdirinya Tower BTS, Puluhan Warga Datangi Diskominfo Kota Tegal

Mersi selaku koordinator warga Kelurahan Debong Lor yang terdampak tower menegaskan, bahwa awal rapat warga menolak lantaran sepengetahuan warga tower tersebut tidak diperpanjang.

Akan tetapi justru pemilik lahan secara sepihak melakukan perjanjian kontrak dengan vendor. Untuk itulah, warga menuntut kompensasi.

Halaman:

Tags

Terkini