Vimanews.id-Warga terdampak tower BTS di Debong Lor Rt 01 Rw 01 untuk yang kedua kali mendatangi Kantor Kelurahan setempat.
Setelah sebelumnya pada 27 September 2023 warga datang mengikuti audensi dengan Camat Tegal Barat, kini mereka datang untuk mengikuti mediasi yang digagas Forkopimcam Tegal Barat.
Namun dalam mediasi,yang mempertemukan antara warga terdampak dan pemilik lahan,
Senin (2/10/2023) pagi terjadi kebuntuan sehingga warga pulang dengan kekecewaan.
Baca Juga: Naik Hingga Rp 1.000 per liter, Ini Harga Baru BBM Non Subsidi Mulai 1 Oktober 2023
Warga menuntut kompensasi sebesar Rp 10 juta per KK untuk 10 tahun sesuai kontrak sewa lahan tower telekomunikasi.
Akan tetapi pemilik lahan menolak dan hanya bersedia memberikan Rp 1 juta per KK untuk 10 tahun.
Mersi Raharjo, Perwakilan warga mengatakan, ada sebanyak 26 KK terdampak di sekitar tower telekomunikasi, sejak 2012.
Baca Juga: Bola Ubi Kopong Manis dan Renyah, Mundah Cara Buatnya
Berdasarkan perjanjian awal, semestinya setelah kontrak 10 tahun awal yang selesai pada 2023, pemilik lahan tidak memperpanjang.
Tapi rupanya ada perpanjangan kontrak 10 tahun hingga 2033, tanpa adanya persetujuan dengan warga.
"Karena ini sudah diperpanjang, kami minta ada kompensasi yang layak. Tiap KK dapat kompensasi sebanyak Rp 10 juta untuk 10 tahun hingga kontrak habis," katanya.
Baca Juga: Cerah Berawan, Begini Prakiraan BMKG Untuk Cuaca Di Tegal Raya dan Kota Besar Di Pulau Jawa
Menurut Mersi tuntutan kedua yaitu pemilik lahan harus membuat perjanjian tidak akan memperpanjang kontrak sewa untuk tower telekomunikasi setelah 2033.
Artikel Terkait
Mencegah terjadinya kasus perundungan, Polres Tegal Kota Lakukan Ini
BMKG Tegal Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Markonah Menang Di Lomba Kucing Makan Tercepat
DKPPP Siapkan 250 Dosis Vaksin Rabies Gratis
Peringati Hari Batik Pemkot Tegal Wajibkan Seluruh Pegawai Pakai Seragam Batik