"Tapi mediasi tadi tidak menemukan solusi," ujar Mersi.
Pemilik lahan, kata Mersi hanya mau memberikan kompensasi Rp 1 juta untuk 10 tahun, angka tersebut sangat tidak layak.
Baca Juga: Gempa Sukabumi, Atap Rumah Yang Di Huni Oleh Kakek Dan Nenek Di Cikidang Dikabarkan Roboh
"Pemilik lahan cuma mau kasih Rp 1 juta untuk 10 tahun, warga jelas menolak. Kami yang tinggal di dekat tower, kami yang merasakan dampaknya," ungkapnya.
Pemilik lahan, Eko Hartoyo (50) mengakui, telah memperpanjang kontrak sewa tower telekomunikasi tanpa melibatkan semua warga.
Ia sendiri keberatan jika harus memberikan kompensasi sebanyak Rp 10 juta untuk tiap KK.
Dengan alasan karena warga sudah menuntut setelah 2033, lahannya agar tidak disewakan untuk tower telekomunikasi.
Baca Juga: Petualangan Sherina 2, Ajak Penonton Bernostalgia
Saat ditanya biaya sewa lahan selama 10 tahun, ia pun tak mau menyebutkan.
"Kalau 2033 boleh diperpanjang oke, lah ini kan tahun 2033 tidak boleh diperpanjang. Jadi saya nawar, kalau Rp 10 juta saya keberatan," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Tegal Barat Edi Sudirman mengatakan, ia baru saja melakukan mediasi dengan Forkopimcam, warga, dan pemilik lahan.
Baca Juga: Mirip Motor Matic, Inilah Motor Listrik Polytron Fox R
Tetapi dari warga maupun pemilik lahan tidak menemukan titik temu.Mereka bersepakat untuk menghendaki bertemu vendor.
Setelah dihubungi pihak vendor dari Semarang akan hadir, pada Kamis 5 Oktober 2023.
"Belum ada titik temu. Semoga dengan hadirnya vendor masalah tower ini diharapkan bisa selesai," tutupnya.
Artikel Terkait
Mencegah terjadinya kasus perundungan, Polres Tegal Kota Lakukan Ini
BMKG Tegal Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Markonah Menang Di Lomba Kucing Makan Tercepat
DKPPP Siapkan 250 Dosis Vaksin Rabies Gratis
Peringati Hari Batik Pemkot Tegal Wajibkan Seluruh Pegawai Pakai Seragam Batik