- Alat pemantul cahaya di sebelah kiri dan kanan
- Sistem rem berfungsi dengan baik
- Klakson atau bel Baca Juga: Pemerintah Kota Tegal Raih Penghargaan Penataan Ruang Terbaik Kedua Se Jateng
- Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Menurut Agus, bukan cuma kelengkapan kendaraan saja, pengendara sepeda listrik sebelum melaju ke jalan juga wajib memenuhi berbagai syarat, yaitu:
- Menggunakan helm
- Minimal berusia 12 tahun
- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
- Tidak boleh memodifikasi daya yang dapat meningkatkan kecepatan
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Baca Juga: Benarkah Gunung Qof Ada di Indonesia? Begini Penjelasannya
" Wajib memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," tandas Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan, untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.
Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus.