Vimanews.id- Ratusan sepeda motor menggunakan knalpot brong diamankan Polres Tegal Kota,Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Razia dilakukan tehadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dengan menyisir parkiran di sepanjang jalan A Yani Kota Tegal.
Mereka yang menggunakan knalpot brong dengan terpaksa menuntun sepeda motornya hingga ke Mapolres Tegal Kota.
Baca Juga: Jadikan Kota Tegal Zero Knalpot Brong, Begini Upaya yang Terus Dilakukan Satlantas Polres Tegal Kota
Razia tersebut dilakukan Polres Tegal Kota berdasarkan aduan masyarakat yang resah oleh suara bising knalpot brong.
Selain itu juga untuk mengantisipasi jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Agus Joko Guntoro menyampaikan, penindakan pelanggaran knalpot brong sebagai upaya Polri untuk menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: Berantas Knalpot Brong, Polisi di Kota Tegal Lakukan Ini
"Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar," kata AKP Agus Joko.
Ini, kata Agus, merupakan atensi langsung dari Kapolda Jawa Tengah.
"Apalagi menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Brong, 55 Motor Ditilang
Menurut Kasat Lantas, pihaknya berhasil menindak sebanyak 140 pelanggar berknalpot brong.