" Hasilnya 140 sepeda motor yang kita lakukan penindakan. Dari sekian pelanggar, kebanyakan para kawula muda termasuk para pelajar," ujarnya.
Mereka, lanjut Kasat Lantas, ditindak dengan tilang dan kendaraan ditahan
Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU
"Kita sanksi tilang. Mereka baru dapat mengambil kendaraannya setelah 7 hari dengan membawa knalpot standar," terang Kasat Lantas.
Pihaknya, lanjut Kasat akan terus menggencarkan penindakan terhadap knalpot brong.
Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu.
Baca Juga: Belasan Motor Dengan Knalpot Brong Di Kota Tegal Ditilang Polisi
Oleh karenanya Polres Tegal Kota tidak segan-segan untuk menindak tegas para pengendara bermotor yang berknalpot brong.
"Kami akan terus melakukan penertiban. Dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi," kata Kasat.
Pasalnya selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan.
Baca Juga: Pucuk Pimpinan Polres Tegal Kota Beralih, Kini Dijabat AKBP Rully Thomas
"Untuk itu penggunaan knalpot brong dengan tegas kita larang," tandasnya.
Lebih lanjut Kasat menyampaikan,bahwa penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda.
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.