Vimanews.id-Polres Tegal Kota menggelar Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong.
Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong berlangsung di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal, Minggu (14/1/2024).
Kegiatan Deklarasi, dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Tomas, didampingi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Dandim 0712/Tegal, Danlanal Tegal, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu.
Juga Kepala Dinas Instansi Terkait, Perwakilan Civitas Akademika, Perwakilan Parpol peserta Pemilu, Wakapolres, Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Jajaran Polres Tegal Kota.
Dalam apel tersebut, secara simbolis perwakilan komunitas otomotif dan pelajar menyerahkan knalpot brong kepada Kapolres dan Wali Kota.
Dan dilanjutkan pemakaian rompi anti knalpot brong kepada perwakilan tersebut oleh Kapolres dan Wali Kota.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut pimpinan apel juga membacakan Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Yang ditirukan oleh seluruh peserta apel.
Seusai pembacaan ikrar, dilakukan penandatanganan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong oleh Forkopimda, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan Civitas Akademika.
Baca Juga: Jadikan Kota Tegal Zero Knalpot Brong, Begini Upaya yang Terus Dilakukan Satlantas Polres Tegal Kota
Serta Komunitas Otomotif dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.