Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Tomas menyampaikan, deklarasi ini adalah wujud komitmen dari Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal.
Untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong menuju Pemilu Damai 2024.
Baca Juga: Berantas Knalpot Brong, Polisi di Kota Tegal Lakukan Ini
"Forkopimda bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal, berupaya untuk menekan angka pelanggaran terutama knalpot brong,' ujar Kapolres.
Mudah mudahan, lanjutnya, Jateng zero knalpot brong bisa kita wujudkan sehingga tercipta kondusifitas di Kota Tegal.
Dalam konferensi pers, Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal.
Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Brong, 55 Motor Ditilang
Yang sudah mendukung kegiatan Polres Tegal Kota untuk menciptakan situasi Kota Tegal yang kondusif.
Terutama dalam sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
Sehingga hasilnya bisa kita lihat bersama, saat ini penggunaan knalpot brong di Kota Tegal sudah menurun drastis.
Baca Juga: Belasan Motor Dengan Knalpot Brong Di Kota Tegal Ditilang Polisi
Bahkan sudah jarang terdengar lagi suara bising akibat knalpot brong.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal. Yang sudah mendukung larangan penggunaan knalpot brong," jelasnya.
Dan hasilnya, sambung Kapolres, bisa dilihat bersama, prosentasi penggunaan knalpot brong di Kota Tegal sudah menurun drastis.