Kapolres juga berpesan, agar seluruh masyarakat mentaati aturan dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.
"Karena berawal dari pelanggaran itulah berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan bahkan gesekan antar sesama pengguna jalan," terang Kapolres.
Kapolres berharap melalui deklarasi ini, dapat mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong dan Kota Tegal pada khususnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU
"Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang, pada saat dan paska Pemilu 2024," pungkas Kapolres.