Vimanews.id-Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal menggelar sidang putusan / vonis kasus seorang ayah yang dipidanakan anak kandungnya.
Sidang putusan tersebut dipimpin hakim ketua Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni.
Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Zaenal Arifin kakek berusia 71 tahun dengan penjara selama 2 bulan 15 hari.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut hukuman penjara selama 5 bulan.
Zaenal Arifin sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus itu bermula saat ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing peliharaannya.
Pada persidangan, majelis hakim menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal yang memberatkan antara lain luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai ayah.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya, usia sudah tua, tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung.