kota-tegal

Segini Putusan yang Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tegal Kepada Zaenal Arifin yang Dipidanakan Anak Kandungnya

Senin, 4 Maret 2024 | 18:52 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Tegal menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari terhadap Zaenal Arifin, kakek yang dipidana anaknya (Dok/ Vimanews.id)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi saat membacakan putusan, Senin (4/3/2024).

Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.

Baca Juga: Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Hakim menyatakan, secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga. 

"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya,"jelasnya.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya

Kronologis Kasus

Dalam persidangan itu, kronologis kasus ZA yang dipidanakan oleh anak kandungnya KT gegara kotoran kucing juga dibacakan oleh majelis hakim. 

Kejadian bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB. 

ZA yang baru pulang dari masjid, meminta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.

Baca Juga: Seorang Wanita Berusaha Keras Melindungi Ayah dan Suaminya yang Terlibat Konflik dengan Mafia, Seperti Ini Keseruan Film Series Terbaru Dian Sastro

Ia meminta tolong dengan nada biasa. 

Namun tiba-tiba anak terdakwa KT keluar lalu berbicara "Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan".

KT yang merupakan saksi korban lalu ke belakang rumah dan membersihkan kotoran. 

Halaman:

Tags

Terkini