Pengaturan khusus jumlah jam kerja pegawai pada:
RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya
diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.
SE tersebut menyebutkan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.