Vimanews.id-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Ruang Adipura komplek Balai Kota Tegal, Rabu (8/5/2024) pagi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menjelaskan, rakor ini sangat penting bagi pengelolaan manajemen ASN.
Karena Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 sebagai pengganti Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN berimplikasi perubahan yang signifikan bagi pengelolaan manajemen ASN.
Perubahan tersebut, kata Dadang, antara lain terkait dengan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dibuat lebih fleksibel serta kompetitif.
Kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non ASN, reformasi pengelolaan kinerja yang berdampak terhadap kesejahteraan ASN.
"Termasuk digitaliasasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja yang mutlak harus dilakukan," jelasnya.
Dengan digelarnya rakor tersebut, Dadang berharap dapat menjadi forum sharing session terkait perubahan kebijakan dalam pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN yang selama ini dilaksanakan oleh KASN.
"Sehingga nanti saat diimplementasikan di tingkat pemerintah, baik di provinsi maupun kab/kota se-Jawa Tengah akan memberikan dampak positif bagi ASN untuk memperkuat tata kelola birokrasi di instansi pemerintah daerah masing-masing," ujar Dadang
Lebih lanjut Dadang berharap undang-undang yang baru dapat menyelesaikan beberapa permasalahan yang selama ini sering dikeluhkan oleh pemerintah di daerah.
"Sehingga nanti atas arahan dari Ibu Sri dan Pak Iwan kita lebih mantap lagi saat melaksanakan kebijakan yang tertuang di undang-undang," ujar Dadang.