Sementara itu Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati yang membuka acara tersebut menyampaikan perubahan Undang-undang ASN harus disikapi dan disiapkan dengan sebaik-baiknya.
Supaya memberikan dampak positif bagi para ASN serta dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Nur juga berharap kepada BKD/BKPPD/BKPSDM untuk dapat lebih bijak dan tepat dalam menindaklanjuti dinamika kebijakan yang berubah secara dinamis.
Baca Juga: Kota Tegal Raih Predikat WTP yang Ke 6 Kali Berserta Catatan BPK yang Harus Diperbaiki
Dan mendorong percepatan transformasi manajemen ASN serta meningkatkan kolaborasi antara instansi pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
"Kami berharap perubahan undang-undang ASN dapat memperkuat pengawasan sistem merit sehingga tetap dilaksanakan secara obyektif, transparan, agar dapat mewujudkan profesional asn birokrasi," pungkasnya.
Acara rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diskusi.