"Termasuk, meminta revisi PP 5/2021 terkait penurunan komponen variabel sanksi denda tracking VMS dari 1.000 persen menjadi 100 persen,'jelasnya.
Selain itu juga meminta penurunan indeks tarif PNBP 10 persen menjadi 3 persen, revisi variabel HPI (Harga Patokan Ikan) yang digunakan dalam penghitungan denda disesuaikan Harga Ikan.
"Meminta revisi variabel penghitungan denda yang di pakai harga ikan dominan, bukan cumi dan pemberlakuan harga khusus solar industri untuk pelaku usaha perikanan," tandasnya.
Baca Juga: Gelar Kegiatan Taman Pohon Cara Polres Tegal Kota Sambut HUT Ke 78 Bhayangkara
Pihaknya, berharap kepada Ketua DPRD dan Pj Walikota Tegal untuk bisa memfasilitasi pelaku usaha perikanan untuk bisa bertemu dengan anggota DPR RI di Komisi 4.
Diharapkan Dewan akan menjadi wasit saat audiensi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Sebab, selama ini berulangkali audiensi, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, kami merasa dibohongi," bebernya.
Baca Juga: Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri! Ternyata, Kades Jatimakmur Songgom Brebes Tilep Dana Desa Untuk Ini
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan pihaknya akan mencoba berkonsultasi dengan DPR RI. Sehingga, bisa ditentukan waktu untuk menerima Perwakilan pelaku usaha perikanan itu.
"Kita akan coba bersurat dan berkonsultasi dengan Komisi 4. Sehingga, bisa menerima Perwakilan mereka," ujarnya.
Pj. Walikota Tegal Dadang Somantri menambahkan pihaknya mengapresiasi para pelaku usaha perikanan yang sudah menyampaikan aspirasinya secara tepat.
Baca Juga: Viral Video Pelemparan Batu di Jalingkut Brebes! Ini Penjelasan Kanit Reskrim Wanasari
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan kepada DPRD untuk bisa memfasilitasi dengan bersurat kepada anggota DPR RI khususnya di Komisi 4.
"Kalau memang nanti diterima dan saya tidak ada agenda lainnya, maka saya akan mendampingi," jelas Dadang.