"Misalnya, setelah mengurus KRK, masyarakat mau mengurus site plan atau PBG. Itu berkas persyaratan yang di upload, seperti KTP dan sertifikat cukup satu kali.
Jadi tidak perlu upload atau ke bidang ini bawa berkas, lalu bidang lainnya bawa berkas lagi," ungkap Heru.
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengatakan, Si Timbul ini didesain untuk mengintegrasikan beberapa aplikasi pelayanan tata ruang, meliputi KRK, PBG, ataupun SLF.
Baca Juga: Gandeng KUD Karya Mina, TPID Kota Tegal Luncurkan Kios Pandai! Ini Tujuannya
Rencananya Si Timbul juga akan diintegrasikan dengan pengurusan dokumen terkait yang ada di DPMPTSP Kota Tegal.
Sehingga jika sebelumnya masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus dokumen, inovasi ini justru akan mempermudah.
"Artinya, orang yang mengurus perizinan apapun di lingkup pelayanan tata ruang, cukup satu kali memasukkan KTP dapat mengurus beberapa.
Ini dapat menghemat waktu dan mudah dengan hanya satu kali klik,"pungkasnya.