Vimanews.id-Sidang pembacaan vonis kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat tanah dengan terdakwa Sarinah kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan NegerinTegal.
Penundaan sidang vonis terpaksa dilakukan lantaran terdakwa Sarinah tidak dapat menghadiri sidang dengan alasan sakit.
Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis itu dibuka pada Kamis (5/9/2024) pukul 10.30 WIB. Namun, ditunda karena terdakwa Sarinah tidak dapat hadir di persidangan dan hanya dihadiri kuasa hukumnya.
Dalam sidang, kuasa hukum menyampaikan jika terdakwa sakit dan tidak dapat hadir. Majelis hakim pun meminta bukti pendukung yang menyatakan terdakwa benar-benar sakit.
Kemudiam, kuasa hukum meminta kepada ketua majelis hakim agar diskors karena akan meminta surat keterangan dokter tempat terdakwa dirawat sebagai pendukung.
Atas permintaan penasehat hukum, sidang kemudian diskors selama 60 menit.
Baca Juga: Begini Sidang Lanjutan Sarinah! JPU Tetap Bertahan Dalam Tuntutan Semula
Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti sesaat sebelum menskors sidang mengatakan jika terdakwa memang benar sakit, maka harus ada bukti pendukung, seperti surat keterengan dokter dan rekam medisnya, sehingga diketahui sakitnya apa.
"Ingat ini sudah dua kali terdakwa tidak hadir. Kalau tiga kali tidak hadir kami bisa panggil dokter yang merawatnya. Kami bisa membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa," katanya.
Selang setengah jam kemudian, sidang digelar kembali.
Baca Juga: Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya
Kali ini, penasehat hukum menyerahkan keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sedang sakit, sehingga sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis 12 September 2024 mendatang.