Vimanews.id-Sarinah terduga kasus pemalsuan surat pembuatan sertifikat tanah kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (19/8/2024).
Sidang kali ini digelar dengan agenda tanggapan penasehat hukum (PH) terdakwa atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PH Edi Utama dalam nota pembelaan terhadap tanggapan jaksa, dalam sidang tersebut menyangkal apa yang disampaikan JPU.
Baca Juga: Begini Sidang Lanjutan Sarinah! JPU Tetap Bertahan Dalam Tuntutan Semula
Hal yang paling krusial menurt Edi yaitu jaksa tidak menerima bahwa bukti pembelian tanah dari Mudli kepada Sarinah itu sebagai bukti.
"Padahal itu kunci bukti bagi kami," tandas Edi Utama, usai sidang.
Faktanya kata Edi, bukti pembelian tanah dibawa saat Sarinah diperiksa di Polres Tegal Kota, namun tidak diterima oleh penyidik.
Baca Juga: Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya
"Jadi apa maksudnya Polres itu, beruntung saat pemeriksaan Mudli sebagai saksi mengakui semua bahwa tanah dijual kepadaSarinah," ujarnya.
Dalam KUHAP pasal 184, kata PH keterangan saksi adalah bukti. "Jadi bukti kami ya itu, yakni keterangan saksi Mudli," imbuhnya.
Terkait tanah diatasnamkan anaknya,lanjut PH tidak ada aturannya, mau diatasnamakan siapa saja tidak masalah.
"Contohnya, bos besar atau konglongmerat beli tanah bebas mau diatasnamakan siapa saja. Dalam hal ini mungkin ibu mengambil keputusan itu untuk masa depan anak-anaknya," ujarnya.
Artikel Terkait
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa
Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa
Segini Tuntutan JPU Terhadap Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat
Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya
Begini Sidang Lanjutan Sarinah! JPU Tetap Bertahan Dalam Tuntutan Semula