Sidang Lanjutan Kasus Sarinah, Dugaan Pemalsuan Surat Pengurusan SHM Tanah! Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa

Photo Author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 20:37 WIB
Sarinah duduk di kursi pesakitan dalam sidang dugaan pemalsuan surat pembuatan SHM (Dok/Vimanews.id)
Sarinah duduk di kursi pesakitan dalam sidang dugaan pemalsuan surat pembuatan SHM (Dok/Vimanews.id)

Diungkapkan, pada tahun 1999/2000, Sarinah menjual 3 ricemill (penggilingan beras), karena saat itu impor beras tidak bisa terbendung akibatnya bisnis beras berantakan.

Akibatnya ricemill dijual dan uangnya dibelikan tambak.

"Jadi Sarinah membeli tanah itu hasil menjual 3 ricemill " ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa

Sidang diketuai mejelis hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. JPU Wiwin Dedi Winardi dan Teguh Sutadi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X