Diungkapkan, pada tahun 1999/2000, Sarinah menjual 3 ricemill (penggilingan beras), karena saat itu impor beras tidak bisa terbendung akibatnya bisnis beras berantakan.
Akibatnya ricemill dijual dan uangnya dibelikan tambak.
"Jadi Sarinah membeli tanah itu hasil menjual 3 ricemill " ungkapnya.
Sidang diketuai mejelis hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. JPU Wiwin Dedi Winardi dan Teguh Sutadi.
Artikel Terkait
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa
Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa
Segini Tuntutan JPU Terhadap Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat
Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya
Begini Sidang Lanjutan Sarinah! JPU Tetap Bertahan Dalam Tuntutan Semula