Segini Tuntutan JPU Terhadap Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:13 WIB
Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan surat dalam proses pembuatan SHM tanah (Dok/Vimanews.id)
Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan surat dalam proses pembuatan SHM tanah (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Pengadilan Negeri Tegal kembali menggelar sidang Sarinah terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tanah. 

Sidang yang digelar pada Kamis (1/8/2024) ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedi Winardi SH MH dituntut 10 bulan penjara.

Sidang diketuai mejelis hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. JPU Wiwin Dedi Winardi SH MH. Terdakwa Hj Sarinah didampingi penasehat hukum (PH) Edi Utama SH.

Baca Juga: PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa

JPU dalam tuntutannya mengataka bahwa terdakwa Sarinah terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2),  barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

"Terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam 263 ayat (2), untuk itu dituntut 10 bulan penjara," tegas JPU.

Hal yang memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa merugikan saksi Rokhayah namun tidak mengkui kesalahannya.

Baca Juga: Gelar Sidang Senat Dies Natalis ke 22, Ini Pencapaian yang Telah Diraih Politeknik Harapan Bersama Tegal

Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa sudah lanjut usia.

"Tuntutan 10 bulan itu kami rasa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Jika merasa keberatan, minggu depan masih ada pembelaan (pledoi)," ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Edi Utama SH usai sidang mengatakan, dalam pasal 263 ayat (2) itu ancamannya 6 tahun, tapi tuntutan JPU hanya 10 bulan. 

SidangBaca Juga: Minggu Wage, Salah Satu Dari Tiga Weton yang Mampu Bikin Lawan Jenis Klepek Klepek Tanpa Ajian Semar Mesem! Ini Sebabnya

Ini Pertanda bahwa JPU sendiri tidak yakin atau tidak percaya diri (PD), bahwa terdakwa ini tidak melakukan yang didakwakan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X