"Kalau JPU yakin bisa saja ancaman 6 tahun minimal 4,5 tahun," kata Edi Utama.
Lebih lanjut Edi Utama mengatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat sebagaimana yang didakwakan dan pada dasarnya terdakwa Sarinah tidak bersalah.
"Nanti dalam pledoi akan kami sampaikan kepada majelis hakim yang mulia, untuk membebaskan terdakwa. Insya Allah nanti kami buktikan dalam pledoi," tandasnya.***
Artikel Terkait
Jadi Saksi Verbalisan Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat! Begini Keterangan Dua Anggota Polres Tegal Kota
Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya
Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat
Gelar Sidang Senat Dies Natalis ke 22, Ini Pencapaian yang Telah Diraih Politeknik Harapan Bersama Tegal
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa