Vimanews.id- Sarinah nenek yang menjadi terdakwa kasus dugaan palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah kembali menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tegal.
Agenda sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (8/8/2024) yaitu lpembacaan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti, penasehat hukum terdakwa meminta hakim memutuskan bebas sepenuhnya.
Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa Edi Utama, mengatakan pihaknya berharap agar majelis hakim memutuskan secara adil. Yakni, dengan memutus bebas penuh terhadap kliennya.
"Klien kami tidak bersalah dan tidak pantas dianggap sebagai penjahat. Jadi kami minta supaya majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil dengan memutus bebas penuh klien kami karena tidak ada bukti," kata Edi Utama.
Memang, kata Edi, dalam warka untuk pengurusan sertifikat tanah itu memang ada yang palsu, yakni surat keterangan waris.
Artikel Terkait
Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya
Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa
Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa
Segini Tuntutan JPU Terhadap Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat