Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 20:57 WIB
Sidang Nenek Sarinah terus berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan (Dok/Vimanews.id)
Sidang Nenek Sarinah terus berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan (Dok/Vimanews.id)

Namun, itu bukan dilakukan oleh kliennya, tapi pihak lain yang tidak mungkin dihadirkan di persidangan karena sudah meninggal dunia.

 

"Kedua anak terdakwa juga sudah membantahnya dan memang keduanya tidak menandatanganinya," ujarnya.

 

Sementaraalam persidangan JPU mengatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa.

 

Baca Juga: Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa

 

JPU meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan itu.

 

Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. 

 

Pasalnya terdakwa dinilai terbukti bersalah telah menggunakan Surat palsu dalam pengurusan sertifikat tanah.

 

"Terdakwa Hj Sarinah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2). Karenanya, terdakwa dituntut 10 bulan penjara," kata JPU Wiwin Dedi Winardi dalam persidangan lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X