Namun, itu bukan dilakukan oleh kliennya, tapi pihak lain yang tidak mungkin dihadirkan di persidangan karena sudah meninggal dunia.
"Kedua anak terdakwa juga sudah membantahnya dan memang keduanya tidak menandatanganinya," ujarnya.
Sementaraalam persidangan JPU mengatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa.
JPU meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan itu.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Pasalnya terdakwa dinilai terbukti bersalah telah menggunakan Surat palsu dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Terdakwa Hj Sarinah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2). Karenanya, terdakwa dituntut 10 bulan penjara," kata JPU Wiwin Dedi Winardi dalam persidangan lalu.***
Artikel Terkait
Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya
Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa
Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa
Segini Tuntutan JPU Terhadap Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat