Selanjutnya, sesuai tahapan mulai 15-18 September 2024 KPU akan membuka penerimaan tanggapan dari masyarakat terkait ketiga bapaslon itu.
"Jika ada tanggapan yang masuk, KPU akan melakukan klarifikasi sampai dengan 21 September 2024 mendatang," jelas Mansyur.
Pihaknya lanjut Mansyur, akan melakukan penetapan pada 22 September 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno tertutup baru kemudian dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut.
Baca Juga: Mendekati Pelaksanaan Pilkada Serentak! KPU Kota Tegal Semakin Gencar Lakukan Sosialisasi
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno menambahkan pihaknya mengingatkan kepada LO masing-masing pasangan calon untuk lebih intens berkomunikasi dengan KPU.
Sehingga, apabila ada perkembangan terbaru bisa segera ditindaklanjuti.
"Hari ini, kita serahkan hasil penelitian dokumen persyaratan. Tahapan selanjutnya, tanggapan masyarakat, penetapan dan pengambilan nomor urut," pungkasnya.***