- Sabtu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Dalam SK juga diterangkan pengaturan khusus yang diberikan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, seperti RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan jam kerja ASN sudah diatur terkait penyesuaian-penyesuaian terutama bagi ASN yang bekerja 5 dan 6 hari dalam memakai sistem shift.
"Yang terpenting adalah pada saat bulan Ramadhan jumlah jam kerja total 32,5 jam dalam seminggu dan itu harus tercapai," ujar Sekda Kota Tegal.
Selain memberikan pengaturan jam kerja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, mengimbau kepada Kepala OPD agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.***+