Vimanews.id-Sebuah bangunan liar di lahan milik Pemerintah Kota Tegal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Debon Kulon,Kecamatan Tegal Selatan dibongkar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),Kamis Pagi (17/4/2025).
Pembongkaran bangunan liar di lahan milik Pemerintah Kota Tegal berupa warung makan dengan luas sekira 30 meter persegi tersebut sebagai langkah penertiban.
Plt Kepala DPUPR, Heru Prasetya mengatakan, pada awalnya bagunan liar tersebut dibuat semi permanen dengan menggunakan bambu oleh warga setempat.
Akan tetapi, dalam prosesnya tidak mengajukan pemberitahuan baik kepada RT, RW maupun Pemerintah Kota Tegal.
Secara prosedur, kata Heru masyarakat wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melaksanakan pembangunan, sehingga legalitas, standart teknis sesuai dengan rencana tata ruang.
"Tugas kami memastikan semua bangunan gedung sudah memiliki PBG. PBG mempunyai beberapa fungsi penting, seperti memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal,"ujar Heru.
Baca Juga: Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kota Tegal akan Gandeng Stakeholder Terkait
Lebih lanjut Heru menyampaikan bahwa PBG memastikan pembangunan bangunan gedung memenuhi standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.
Dari segi tata ruang, PBG memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang telah ditetapkan.
"Kasus bangunan liar seperti ini dapat dipastikan tidak melalui mekanisme yang benar, sehingga kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali," tandas Heru.
Ketua RW 4 Kelurahan Debong Kulon, Kusdi mengatakan, bangunan berupa warung makan itu sudah berdiri sekitar 10 tahun lalu di tanah milik pemerintah tanpa ada pemberitahuan kepada RT maupun RW setempat.