"Berkaitan korban, selayaknya pihak PT bisa menggantikan uang yang disetorkan," ujarnya.
Lebih lanjut Kusnendro mengatakan bahwa dia saat ini juga masih melakukan konfirmasi kepada anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN.
Tetapi karena yang bersangkutan sedang di Jakarta, maka baru akan bertemu rabu.
Baca Juga: Empat Gapura Selamat Datang Kota Tegal Dibongkar, Begini Penjelasan Plt Kepala DPUPR
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) jika NF terbukti bersalah, hal itu diserahkan kepada partai yang bersangkutan.
"Kami setiap anggota DPRD ada induk partainya masing-masing. Jadi itu dikembalikan. Yang jelas saat ini kami akan menunggu terkait status dari NF," jelasnya.
Saat Ketua DPRD ditanya terkait ruang rapat paripurna digunakan untuk pelepasan rombongan jemaah haji NF?
Kusnendro mengatakan bahwa masyarakat siapa saja bisa meminjam ruangan tersebut asalkan sedang tidak dipakai.
"Apabila masyarakat ada kegiatan dan berkirim surat kemudian ruangan tidak digunakan kegiatan internal, maka boleh," jelas Kusnendro
NF, kata Kusnendro saat itu berkabar akan meminjam ruangan. Namun suratnya belum masuk sampai sekarang.***