Dalam apel tersebut Sekretaris Daerah Kota Tegal dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal dan lembar penghitungan hak pensiun yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Juli 2025 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tegal dengan jumlah total 16 orang.
Agus Dwi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada 16 calon pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi hingga mencapai BUP per 1 Juli 2025.
”Bapak dan Ibu telah menjadi teladan dalam loyalitas dan tanggungjawab. Insya Allah pengabdian panjenengan semua akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya bagi Kota Tegal,” pungkas Agus Dwi.***