Vimanews.id-Polres Tegal Kota mencatat 1.188 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dalam 11 hari Operasi Patuh Candi 2025, sebagian besar diberi sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar mengatakan, sebanyak 973 pelanggar berat mendapatkan sanksi tilang. Baik melalui ETLE dan tilang manual.
Jumlahnya 383 tilang ETLE dan 590 ditilang manual.
"Sementara itu, 215 pelanggaran ringan lainnya diberikan sanksi berupa teguran sebagai upaya humanis dan edukatif dari petugas di lapangan,kata AKP Suyit Munandar.
Pelanggaran terbanyak kata Kasat Lantas 50 persen tidak menggunakan Helm SNI 25 persen tidak membawa SIM atau STNK dan 15 persen pajak kendaraan mati dan 10 persen pelanggaran lain lain.
Menurut Kasat Lantas, Operasi Patuh Candi masih akan berangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang..
Baca Juga: Hadir Dalam Talkshow Literasi Digital yang Digelar Polres Banyuwangi, Begini Ajakan CEO Promedia
Kepolisian menggelar razia untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
"Operasi ini bukan semata soal razia dan sanksi yang diberikan, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas," pungkas AKP Suyit Munandar.***