Vimanews.id-Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar selama 14 hari di Wilayah Polres Tegal Kota dinyatakan berakhir pada hari Minggu (27/07/2025) Pukul 24.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tegal Kota Iptu Joko Waluyo mengatakan, Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar selama 14 hari berlangsung tertib dan lancar.
“Tercatat sebanyak 1.780 pelanggaran selama Operasi Patuh Candi 2025 berlangsung,” kata Iptu Joko Waluyo, Senin (28/07/2025).
Baca Juga: IM3 Platinum Hadirkan Pengalaman Digital Next Level Dengan iPhone 16 di Dua Kota Besar di Pulau Jawa
Sebanyak 1.255 pelanggar berat sambung Joko Waluyo mendapatkan sanksi tilang. Baik melalui ETLE dan tilang manual. Dengan rincian, 427 tilang ETLE dan 828 pelanggar ditilang manual.
"Sementara itu, 525 pelanggaran ringan lainnya diberikan sanksi berupa teguran sebagai upaya humanis dan edukatif dari petugas di lapangan,"jelas Iptu Joko Waluyo.
Pelanggaran terbanyak menurutnya 50 persen tidak menggunakan Helm SNI 25 persen tidak membawa SIM atau STNK dan 15 persen pajak kendaraan mati serta 10 persen pelanggaran lain lain.
Baca Juga: Di Ajang RBP 2025, Wali Kota Tegal Teken Nota Kesepakatan dengan Bank Indonesia
Meskipun Operasi Patuh Candi 2025 telah berakhir, namun kata Joko pengawasan dan imbauan tertib lalu lintas akan tetap berlanjut.
“Meskipun operasi patuh telah berakhir, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tandasnya.***