12. Pengadilan Agama dan Disdukcapil.
- Penerbitan dokumen kependudukan Pasca Putusan PA (perceraian)
- Implikasi : Update data kependudukan untuk memudahkan pelayanan publik
13. Kementerian Agama, KUA dan Disdukcapil.
- Penerbitan dokumen kependudukan pasca disahkannya perkawinan.
Baca Juga: Sesar Lembang!Potensi Gempa Bumi Kekuatan MMi 8 Ancam Bandung Raya
- Implikasi : suami istri baru mendapatkan dokumen kependudukan secara instan dan lengkap
14. Dinskes, Disdukcapil dan PMI
- Penentuan golongan darah warga secara menyeluruh
- Implikasi : dokumen kependudukan KTP lengkap dengan golongan darah.
15. Dinkes, Puskesmas, RT, RW, LPMK, TKSK
- Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) secara menyeluruh bagi warga Kota Tegal
- Implikasi : Mewujudkan warga Kota Tegal 100 persen telah melaksanakan CKG.