Selanjutnya terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan penetapan kawasan tanpa rokok maka dapat memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif.
Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, meningkatkan derajat kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
“Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat.
Baca Juga: PBJ Brebes Tegaskan Komitmen Etika Dalam Proses Tender Proyek Terbuka
komitmen bersama lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok,”jelas Wali Kota Tegal.
Kemudian terkait Raperda Kota Tegal tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan, mempunyai alasan kemendesakan dan latar belakang untuk segera dibahas diantaranya yaitu untuk menghadapi tantangan dalam ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan.
Beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat, terdapat daerah rawan pangan dan konsumsi pangan yang belum seimbang sehingga perlu payung hukum berupa peraturan daerah.
Hal itu untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Tegal yakni meningkatkan pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian bahan pangan dan sebagai acuan dan landasan hukum dalam pengembangan sistem ketahanan dan keamanan pangan di Kota Tegal.***