Vimanews.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Proyek Strategis Daerah dan Pendampingan Hukum pada Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2025.
Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Proyek Strategis Daerah dan Pendampingan Hukum tersebut digelar di Ruang Adipura, Kamis Sore (18/9/2025).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono,Kepala Kejaksaan Negeri Wayan Eka Miartha serta Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono.
Hadir juga segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal serta para pejabat pembuat komitmen, para penyedia dan konsultan pengawas dari DPU PR, DKP3, DLH, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut marupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Kota Tegal dengan Kejaksaan dan juga inspektorat dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, traspararan dan juga akuntabel.
"Bukan hanya bicara fisiknya saja, tapi berbicara mengenai kepercayaan publik yang harus kita jaga bersama antar seluruh pihak. Jangan sampai masyarakat memiliki rasa tidak percaya.
Saya tentu sangat menyambut baik dukungan dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam pendampingan hukum terhadap proyek strategis adalah langkah yang preventif,” ujar Wali Kota.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha menyampaikan materi tentang Pengaman Pembangunan Strategi (PPS) oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
"Kami melakukan monitoring dalam pengamanan pembangunan strategis, Maupun pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Kota Tegal tentang pembangunan di Kota Tegal,"ujar Wayan.
Kegiatan ini diinisiasi pihaknya dengan dasar pemikiran Pemerintah Kota Tegal, telah mempercayakan Kejaksaan untuk melakukan pendampingan.