Vimanews.id-Pemerintah Kota Tegal mengajukan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menjelaskan pengajuan Perda itu dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (24/9/2025).
Perubahan Perda disebut menyesuaikan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-20 HIMPAUDI, Pemerintah Kota Tegal Beberkan Harapan Baru untuk Guru PAUD
Evaluasi Kemendagri menemukan sejumlah materi dalam Perda lama perlu diubah agar lebih relevan dan sesuai aturan.
Revisi menyasar besaran nilai jual objek pajak, wilayah pemungutan pajak barang, dan perhitungan sewa reklame.
Penetapan tarif retribusi izin tertentu juga disesuaikan, termasuk biaya bangunan gedung dan tenaga kerja asing.
Pelayanan kebersihan, retribusi pelelangan ikan, hingga pemanfaatan aset tanah pemerintah turut direvisi.
Tarif retribusi pariwisata dibedakan berdasarkan fasilitas, dan pemakaian tanah utilitas daerah diatur lebih rinci.
Detail layanan kesehatan bagi masyarakat juga ditambahkan dalam Perda baru untuk memberi kepastian hukum.
Kemendagri mewajibkan revisi Perda selesai dalam 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan resmi diterima pemda.