Vimanews.id-Kasus pemagaran rumah di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, mencuri perhatian usai pemilik sah menegaskan hak atas tanahnya.
Pemagaran dilakukan Rabu (1/10/2025) siang, demi mencegah orang lain menempati bangunan yang telah dibeli sejak tahun 2004 lalu.
Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri, menyebut kliennya telah membeli tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi sejak lama.
Baca Juga: Bupati Pemalang Ajak Warga Lestarikan Seni Budaya Lewat Gelaran Karawitan Malam Selasa Kliwon
Namun hingga 20 tahun lebih, rumah itu tidak bisa ditempati lantaran masih dihuni oleh sebuah keluarga tanpa izin.
Sengketa lahan di Tegal ini sempat diupayakan secara damai. Pemilik rumah menawarkan tali asih dan relokasi, tetapi ditolak.
Somasi pun pernah dilayangkan, namun penghuni tetap bertahan hingga akhirnya langkah pemagaran terpaksa dilakukan.
“Hari ini pemagaran dan pengosongan dilakukan dengan dukungan aparat keamanan agar rumah tidak ditempati pihak lain,” jelas Jefri.
Ia menegaskan kliennya berencana segera menempati rumah tersebut setelah proses panjang yang ditempuh.
"Proses pemagaran berjalan lancar tanpa perlawanan. Penghuni sebelumnya sudah mengosongkan bangunan itu,"terangnya.
Baca Juga: Tax Gathering 2025: Pemkot Tegal Beberkan Wajib Pajak Berprestasi, Siapa Saja Juara Utamanya?
Dengan demikian, lanjutnya pemilik sah bisa segera memanfaatkan rumah dan tanah sesuai hak yang sudah dimilikinya sejak pembelian dulu.