Vimanews.id-Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menerima pengaduan warga Kraton, Tegal Barat, terkait sengketa rumah di Jalan Salak 2 yang dibongkar paksa.
Warga bernama Kusharyatun mengaku rumah peninggalan turun-temurun di Kelurahan Kraton, Kota Tegal, dibongkar tanpa kompromi.
Kasus sengketa rumah di Tegal ini mencuat setelah Kusharyatun melapor ke DPRD Kota Tegal, Kamis (2/10/2025), didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: September 2025, SMP Ihsaniyah Kota Tegal Bikin Heboh dengan Prestasi Beruntun di Empat Bidang
"Tanah dan rumah tiba-tiba berganti kepemilikan, lalu saya menerima tiga kali somasi hingga akhirnya rumah diratakan," ujarnya.
Kusharyatun (65) menjelaskan rumah itu ditempati sejak masa buyut. Generasi keluarganya lahir, tumbuh, hingga wafat di rumah tersebut.
Ia menuturkan sengketa tanah pernah masuk pengadilan tahun 2020, namun mandek. Kasus kembali muncul akhir 2024 dan berujung eksekusi.
Baca Juga: Pemalang Atasi Sampah Tanpa Incenerator, DLH Siapkan TPS Terpadu dan Alternatif Ramah Lingkungan
Kusharyatun mengaku rumah diratakan sehari setelah menerima somasi, tanpa diberi kesempatan memindahkan barang-barang berharga.
Dirinya sempat meminta bukti putusan pengadilan sebelum eksekusi. Namun, permintaan itu diabaikan oleh pihak yang melakukan pembongkaran.
"Sudah melapor ke Polres Tegal Kota, tapi kasus berhenti. Warga hanya diarahkan ke Reskrim tanpa tindak lanjut jelas," keluhnya.
Baca Juga: Pemagaran Rumah di Kota Tegal, Pemilik Sah Amankan Tanah 383 m² yang Dibeli 2004 dari Penghuni Lama
Kini bangunan rumah beserta kios dagangan hancur. Keluarga menanggung kerugian besar dan terpaksa menumpang di rumah kerabat.