Vimanews.id-Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil membongkar dua kasus penggelapan mobil dengan modus sewa dan jual kendaraan milik warga.
Kasus penggelapan mobil ini melibatkan dua pelaku asal Kabupaten Tegal yang beraksi di wilayah Tegal hingga Brebes.
Satreskrim Polres Tegal Kota mengamankan Karinda Ari Ramadani dan Kusriyanto yang terbukti menggelapkan dua unit mobil berbeda.
Baca Juga: Terlibat Kredit Fiktif, Dua Tersangka Kasus Korupsi Kota Tegal Resmi Ditahan Kejari
Kasus pertama dilakukan Karinda dengan berpura-pura menyewa mobil milik warga Kalinyamat Wetan. Mobil lalu digadaikan senilai Rp25 juta.
Sementara Kusriyanto mengaku bisa membantu pinjaman leasing Rp30 juta, tapi malah menjual mobil korban seharga Rp75 juta.
Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi menjelaskan, pelaku Karinda diringkus di Bogor setelah buron selama tiga bulan sejak Juni 2025.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Tinjau Langsung Lokasi Banjir Rob, Pemkot Bergerak Cepat Tangani Dampak di Muarareja
"Sedangkan Kusriyanto diamankan setelah korban asal Brebes melapor, karena mobilnya hilang usai menyerahkan berkas kendaraan," jelas AKP Eko.
Polisi, kata Eko menyita sejumlah barang bukti dan mendalami kemungkinan ada korban lain dalam jaringan penggelapan mobil ini.
Kasus ini menegaskan komitmen Satreskrim Polres Tegal Kota dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Waspadai Hipertensi, Hindari Makanan Tinggi Garam dan Lemak yang Picu Tekanan Darah Naik
"Kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.