VIMANEWS.ID-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengumumkan telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media, pada Agustus 2023 lalu.
Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal,dan 251 entitasngadai ilegal.
Baca Juga: Investasi Di Reksa Dana, Begini Keuntungan Dan Risikonya
Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, name tag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.
Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin disektor keuangan.
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Artikel Terkait
Novianto Utomo Jabat Kepala OJK Tegal Gantikan Ludy Arlianto
Perkembangan Industri Jasa Keuangan Di Wilayah OJK Tegal Tumbuh Positif
OJK Tegal Gelar FGD Bersama BPR dan BPRS Se Karesidenan Pekalongan
Dorong Budaya Menabung, OJK Tegal Goes To School
Hari Ini Pendaftaran CPNS/CSAN Dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Surat Keterangan Lulus Ditolak!